


PERTANYAAN:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz… Saya mau bertanya, ada orng yang memberikan pinjaman ke orng lain sebanyak 1 emas, kesepakatannya nanti dikembalikan juga sebanyak 1 emas ustadz.
Dalam kurun waktu tertentu ketika akan mengembalikan, harga emas melonjak naik ustadz hampir 2 kali lipat dari harga sebelumnya.
Bagaimana hukumnya ustadz, apakah tetap dibayar dengan harga 1 emas yang sekarang atau bagaimana? Tolong solusinya ustadz.
Terimakasih
JAWABAN




وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Minjam emas 1 gram, lalu mengembalikan dengan emas 1gram pula, memang seperti itulah seharusnya, setara dan sejenis. Sesuai kaidah:
المِثْلِيَّاتُ تُقْضَى بِأَمْثَالِهَا
“Barang-barang yang sejenis dibayar dengan yang sejenis.”
Jika tahun 2020 si A pinjam, 1 gram emas ke B, lalu tahun 2025 A pulangkan dengan emas 1 gram pula. Maka ini benar. Terlepas dari harga emas sudah berubah naik.
Jika A pulangkan di tahun 2025 dengan “uang” namun dengan harga emas tahun 2020, maka ini zalim, sebab uang tersebut B sudah tidak bisa untuk beli emas 1 gram lagi.
Wallahu A’lam







✍ Farid Nu’man Hasan
Related
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film
